Hi Mommy... I Can See U From The Satellite.

Sarana komunikasi bagi teman, rekan kerja, keluarga, dan orang-orang lain yang memiliki penghargaan atas pentingnya sebuah informasi

Rabu, 05 Agustus 2009

Ini Lho Jatah Mbah Surip di Bisnis RBT

·

Mbah Surip

Selasa, 4 Agustus 2009 | 17:31 WIB

KOMPAS.com — Pentingkah CD dan kaset album lagu laris manis? Atau lebih penting ring-back tone (RBT) laris? Kalau buat si artis mah dua-duanya tentu akan lebih baik. Tapi kini, barometer takaran finansial bisa saja dari RBT karena tren konsumen cenderung beralih ke RBT.

Kenapa? Selain simpel dan murah, layanan value added service (VAS) dari operator ini memiliki unsur hiburan bagi si penelpon tanpa harus mendengar nada tunggu (tuut...tuut...) yang menjemukan ketika menghubungi lawan bicara via ponsel.

Uniknya, lagu yang mendapat respons positif di masyarakat berupa lagu sederhana dan mudah dicerna bahkan bisa jadi jenaka. Salah satu lagu RBT yang menarik dan mengundang senyum yakni "Tak Gendong" dari Mbah Surip, yang sempat menjadi salah satu RBT terlaris di beberapa operator. Begitu pula band Wali dengan lagu "Cari Jodoh" yang membuat perbedaan dalam khasanah musik di Indonesia.

Urip Ariyanto, 60 tahun, pria renta ini berhasil memecahkan mitos, lagu sederhana pun bisa dihargai, bahkan bisa komersial dan dapat dijadikan ladang untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Tak tanggung-tanggung angka fantastis bila ditilik dari popularitas Mbah Surip yang sebelumnya bukan siapa-siapa ketika tampil di muka publik.

Sekadar info, lagu "Tak Gendong" yang dilantunkan Mbah Surip hingga kini mampu menghasilkan hingga Rp 9 miliar. Imbasnya, pria dengan rambut gimbal dengan style Jamaika ala Bob Marley pun mendapatkan royalti Rp 4,5 miliar. "Rezeki Mbah banyak juga ya, ha-ha-ha...," celetuk Si Mbah sambil tertawa dengan gaya khasnya.

Sama halnya dengan band Wali saat RBT-nya laris manis di pasar. Secara spontan, sang eksekutif produser memberikan hadiah spesial umroh untuk keempat anggota personel band lokal ini. "ring-back tone Wali di-download sampai dengan 4 jutaan," ujar Faank, sang vokalis.

Operator serakah

Namun, apa yang diterima operator selaku penyedia layanan? Tentu saja untung yang diperoleh angkanya lebih gila. Untuk Telkomsel, seperti diutarakan Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penataan Musik Rekaman Indonesia, dengan biaya pengunduhan Rp 9.000, sebesar Rp 5.750 (63,8 persen) dananya ditarik ke Telkomsel. Sisanya dibagi ke penerbit dan pencipta lagu Rp 406 (4,51 persen), label + CP (content provider) sebesar Rp 2.438 (27,08 persen), dan artis kebagian Rp 406 (4,51 persen).

Sementara itu, XL, dengan biaya bulanan Rp 5.000, membagi hasil keuntungan untuk XL sebesar Rp 4.000 (80 persen), kemudian Rp 1.000 sisanya dibagi penerbit dan pencipta Rp 125 (1,25 persen), label + CP sebesar Rp 750 (15 persen), serta artis mendapatkan Rp 125 (2,5 persen). Pencipta lagu dalam hal ini hanya mendapat Rp 63 (1,25 persen).

Adapun Mobile 8 dengan biaya Rp 8.000, pembagiannya Rp 5.130 (64,13 persen), dan untuk sisanya dibagi ke penerbit dan pencipta Rp 359 (4,48 persen), label + CP sebesar Rp 2.153 (26,9 persen), dan untuk artis mendapatkan Rp 359 (4,48 persen). Pencipta lagu dalam hal ini hanya mendapat Rp 179 (2,24 persen).

Bila dirunut secara gamblang, pihak pencipta lagu yang paling kecil mendapat jatah pembagian keuntungan. Hanya di bawah Rp 500! Bisa dibayangkan, betapa ironisnya nasib seorang pencipta lagu selaku konseptor awal dari sebuah hasil karya seni yang bisa dinikmati oleh banyak orang. (PRIYO/TABLOID SINYAL)

dicopy dari: http://tekno.kompas.com/read/xml/2009/08/04/17314598%20/ini.lho.jatah.mbah.surip.di.bisnis.rbt

0 komentar:

W E L C O M E

Selamat datang buat para visitor blogspot ini, semoga dapat membantu anda dalam memperoleh informasi, pengetahuan, hiburan atau mungkin hanya sekedar ingin tahu dan melihat-lihat saja.
Please enjoy it, and thanx.

Best Regards,
RENDI TANAMO, SH.

H.I. SIREGAR & REKAN, Advokat/Konsultan Hukum

Profile

H.I Siregar & Rekan adalah Advokat/Konsultan Hukum yang dibidani oleh para sarjana hukum dengan para pelindung terdiri dari Purnawirawan Polri yang dibentuk pada tahun 2002. Mengutamakan kerja sama tim yang kompak dan disertai kreatifitas tinggi dengan dasar pemahaman ilmu hukum serta pengalaman yang dilandasi etika profesi yang terjaga, sehingga dapat menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan Klien yang tidak lain tujuannya adalah memberikan hasil yang terbaik.

Visi
Didasarkan atas kebenaran, etika-etika profesi serta standard profesional yang tinggi dalam penegakkan dan pengembangan hukum.


Misi
Menjadikan H.I.Siregar & Rekan sebagai salah satu kantor hukum terpercaya dan terkemuka di Indonesia dalam penanganan dan pemahaman hukum.


Personal

1. Iran Sahril Siregar, S.H.

2. Hendra Kurniawan Siregar, S.H.


Junior Associates

● Rendi Tanamo, S.H.

● Aziz Yanuar P., S.H.

● Dedy Supriadi, S.H.


Contact us:

Kantor Cabang

Jl. Nusantara Raya Ruko No.7

Depok Jaya, Pancoranmas,

Depok - 16432.

Telp/Fax. (021) 7520668, 98390703

Email: his_tanamo_rekan@yahoo.com

Blog: www.tanamo.blogspot.com

CP: 0812 104 2597


Kantor Pusat

Gd. Setiabudi Atrium Lt.2, R.209

Jl. H.R. Rasuna Said Kav.62,

Kuningan, Jakarta Selatan - 12920

Telp. (021) 98390703, 5206682

Fax. 7520668

Email: hi_siregar_rekan@yahoo.com



Picture of Me, Friends & Others

STOP CORRUPTION

STOP CORRUPTION
09 Desember 2008, Memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia
Powered By Blogger