Polisi tidak mau disalahkan karena tanggung jawab sudah ada di pengadilan. Namun pengadilan balik menuding pihak yang bertanggung jawab adalah jaksa yang menghadirkan terdakwa.
Hingga saat ini, polisi terus berupaya mengejar dan menangkap kembali Ahmad yang diketahui sebagai warga Pasuruan. Kasus ini menjadi bukti kelalaian aparat dalam melakukan pengamanan di ruang sidang.(TOZ/Mohammmad Khodim)
dicopy dari: http://www.liputan6.com/hukrim/?id=171077
0 komentar:
Posting Komentar