Dalam kerangka pembicaraan mengenai akibat hukum, maka sanksi dapat diartikan sebagai suatu sarana untuk memperkuat suatu aturan, norma, ketentuan, kebiasaan atau perikatan, sehingga tidak boleh dilanggar.Dengan adanya sanksi tersebut, maka suatu norma akan berlaku sedemikian rupa, sehingga mereka yang diatur oleh norma tersebut akan terdorong untuk berprilaku sesuai dengan kaidah yang berlaku baginya itu.
Penerapan dari sanksi tersebut ditandai dengan suatu ciri yang menyangkut paksaan untuk mentaati, atau melarang terjadinya suatu perilaku tertentu. Di mana ciri terpenting dari hukum pidana merupakan konkretisasi dari larangan resmi yang sifatnya memaksa dan berisikan penderitaan tertentu.
Namun ketika dihubungkan dengan prilaku manusia, maka akan terlihat bahwa terdapat beberapa keterbatasan sanksi pidana termasuk efektivitas hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana. Sebagai contoh efektivitas pemidanaan bagi pelaku tindak pidana narkoba atau mungkin contoh yang lebih jelas lagi yakni pemidanaan terhadap seseorang yang membunuh disebabkan karena amok atau pun dorongan daya paksa (overmacht).
Hukum sebagai sarana perubahan prilaku masyarakat (law as a tool for social engineering) yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, ternyata ketika dikaitkan dengan sanksi pidana dalam merubah prilaku masyarakat memiliki keterbatasan ketika dihadapkan pada fenomena penyimpangan hukum tertentu.
Hukum yang dipergunakan sebagai sarana pembaruan ini dapat berupa undang-undang dan yurisprudensi atau kombinasi keduanya, namun di Indonesia yang lebih menonjol adalah tata perundangan. Hukum sebagai alat perubahan sosial, mengubah prilaku masyarakat dimulai dengan proses di mana masyarakat harus mengetahui, memahami, kemudian menghargai yang akhirnya mentaati peraturan.
Perumusan dari suatu peraturan pidana selain terdiri dari fakta hukumnya juga terdapat akibat hukumnya yakni sanksi bagi penyimpangan dari hal yang telah ditentukan oleh fakta hukum.
Sanksi pada umumnya adalah alat pemaksa agar seseorang mentaati norma-norma yang berlaku, serta merupakan akibat hukum bagi seseorang yang melanggar norma hukum.
Sanksi pidana ditentukan dengan dasar pada benar-benar diperlukannya alat pemaksa tertinggi (ultimum remedium) untuk menjamin suatu norma. Oleh karena itulah maka hukum pidana sering disebut sebagai benteng dari hukum (Het straftrecht is het citadel van het recht).
Pelaksanaan dari sanksi pidana atau lazim disebut pemidanaan, memiliki dasar-dasar yang harus diinsyafi dengan baik oleh semua pihak yang terkait di dalamnya sehingga dapat tercapai tujuan dari hukum pidana.
Pemidanaan memiliki arti yang umum, yakni merupakan gangguan normaliter serta merupakan suatu penderitaan yang dialami secara subjektif (malum pasionis), yang mungkin berbentuk larangan secara verbal yang mengakibatkan penderitaan sampai dengan pencabutan nyawa.
Tujuan pertama dari pemidanaan adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan. Yang kedua adalah bermaksud untuk meresosialisasikan narapidana dan mengintegrasikan narapidana ke dalam masyarakat, yaitu untuk mengembalikan keseimbangan di dalam masyarakat yang telah terganggu karena terjadinya tindak pidana selain itu juga ditujukan sebagai pembebasan rasa bersalah bagi petindak/ pelaku pidana.
Dari tujuan yang hendak dicapai oleh suatu pemidanaan dikaitkan dengan adanya keterbatasan hukum yang erat hubungannya dengan efektifitas hukuman yang diberikan, maka sejauh mana suatu pemidanaan dapat dikatakan efektif? Pemidanaan dianggap efektif apabila narapidana tidak lagi melakukan tindak pidana setelah selesai menjalani pidananya.
Namun apabila ditelaah lebih lanjut, mengenai seorang pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan pidana lebih karena ia ingin mencapai suatu tujuan tertentu dalam hal ini kepuasan bathin (prilaku ekspresif), tampaknya hukum tak dapat mencegah hal tersebut. Untuk lebih jelasnya, sebagai contoh ialah seorang suami yang memergoki istrinya sedang berselingkuh dengan orang lain, lalu karena dipenuhi dengan amarah yang begitu besar (amok) seketika itu pula ia membunuh istri beserta teman selingkuhnya. Si suami melakukan perbuatan pidana lebih karena keinginan melampiaskan kemarahannya sehingga terpuaskan sakit hatinya. Tanpa menghiraukan akibat dari perbuatannya, padahal ia sangat menyadari akibat dari perbuatannya.
Keterbatasan hukum menjangkau suatu kondisi seperti tersebut di atas, erat pula hubungan dengan efektivitas hukuman yang diberikan. Pelaku pidana seperti itu biasanya tidak menyesali perbuatannya karena dengan begitu ia dapat merasa terpuaskan dan tak kan lagi melakukan perbuatannya karena pada dasarnya mereka bukanlah penjahat. Dengan demikian seseorang yang tidak melakukan lagi suatu tindak pidana bukanlah semata-mata karena pembinaan yang diberikan selama ia menjalani pidananya. Sangat mungkin juga disebabkan oleh faktor-faktor lainnya yang menyebabkan ia tidak melakukan tindak pidana lagi.
Pidana yang dijatuhkan bukanlah ukuran dalam menentukan seseorang tidak akan lagi melakukan tindak pidana. Dan pemidanaan juga bukanlah semata-mata faktor yang menyebabkan seseorang tidak akan lagi melakukan tindak pidana.
Hal yang lebih penting dalam suatu pemidanaan sehingga dapat dikatakan ideal adalah pemidanaan yang sesuai dengan pribadi narapidana. Pemidanaan akan efektif apabila dijatuhkan sesuai dengan faktor serta keadaan narapidana.Yang dengan demikian itu maka setiap narapidana akan merasa bahwa ia tidak hanya dihukum tetapi juga dibina sekaligus.
0 komentar:
Posting Komentar