Hi Mommy... I Can See U From The Satellite.

Sarana komunikasi bagi teman, rekan kerja, keluarga, dan orang-orang lain yang memiliki penghargaan atas pentingnya sebuah informasi

Jumat, 05 Desember 2008

Melirik Alternative Dispute Resolustion Sebagai Pilihan Utama Dalam Penyelesaian Sengketa.

·

Perkembangan usaha perdagangan dan perindustrian di Indonesia telah membawa pada suatu segi yang lain dari hal itu sendiri, yaitu harapan agar dapat menyelesaikan setiap sengketa yang timbul dengan cepat, murah dan sebaik-baiknya. Dengan kata lain, bahwa penyelesaian sengketa tersebut tidak akan mengganggu iklim bisnis antara pihak yang bersengketa di samping terjaminnya relasi bisnis dari para pihak karena dipegang teguhnya kerahasiaan.

Dalam arti kata sehari-hari “sengketa” dimaksudkan sebagai kedudukan di mana pihak-pihak yang melakukan upaya perniagaan mempunyai masalah, yaitu menghendaki pihak lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak untuk berbuat demikian.[i]

Saat ini dunia bisnis telah melirik bahkan cenderung memilih alternatif penyelesaian sengketa, karena kebutuhan akan penyelesaian sengketa yang cepat dan tidak mengganggu iklim bisnis yang telah tercipta. Hal yang lain yang juga mempengaruhi adalah dirasakannya lembaga penyelesaian sengketa yang telah ada –pengadilan- tidak dapat mengakomodir kebutuhan pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketanya dengan sebaik-baiknya.

Demikianlah, maka alternatif untuk menghindari kemacetan penyelesaian sengketa ini banyak menjadi pilihan. Timbullah lembaga-lembaga yang dikenal sebagai “good offices” sebagai bentuk penyertaan pihak ketiga yang membawa pihak yang bersengketa ke meja perundingan apabila negosiasi sudah tidak mungkin lagi. Good offices inilah sebetulnya yang merupakan bentuk penyertaan pihak ke-3 yang paling awal sebagai penyedia fasilitas.[ii]

Pengertian Umum APS/ADR (Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution) adalah suatu cara penyelesaian sengketa di samping cara yang pada umumnya ditempuh oleh masyarakat (pengadilan). APS disebut juga alternatif penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute settlement).[iii]

Adapun mengenai bentuk dari pada upaya APS tersebut antara lain:

  1. Negosiasi

Dengan kata lain upaya ini dapat dipersamakan dengan musyawarah untuk mufakat. Cara ini merupakan yang paling umum dilakukan oleh pihak-pihak untuk mengawali penyelesaian terhadap sengketa yang mereka hadapi.

  1. Pendapat Mengikat

Mekanisme ini dilakukan oleh para pihak dengan menunjuk pihak ketiga yang netral dan ahli untuk memberikan pendapatnya mengenai suatu sengketa atau perbedaan penafsiran ketentuan dalam suatu perjanjian.

  1. Mediasi

Mekanisme penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga dalam perundingan penyelesaian suatu sengketa, akan tetapi pihak ketiga tersebut tidak dapat memberikan pendapat atau keputusan mengenai sengketa melainkan hanya bertindak sebagai fasilitator perundingan.

  1. Arbitrase

Mekanisme penyelesaian sengketa ini hampir mirip dengan proses peradilan, hanya saja para pihak yang bersengketalah yang menunjuk hakim yang independent dan netral dalam hal ini disebut sebagai Arbiter, yang memeriksa dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan sifat putusannya yang final dan mengikat para pihak yang bersengketa.


Dalam perkembangannya Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) lebih di dorong sebagai akibat kebutuhan pelaku usaha akan penyelesaian sengketa yang efisien baik dari segi waktu maupun biaya, disamping adanya keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki pengadilan.

Hanya saja perkembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa antara negara satu dengan negara yang lainnya berbeda-beda, yang bukan tidak mungkin disebabkan faktor-faktor sosial, ekonomi, sejarah, politik. Di Indonesia sendiri praktek seperti hal tersebut di atas sebenarnya sudah dikenal cukup lama, hanya pemahaman masyarakat dan tidak adanya keyakinan akan manfaat mekanisme tersebut membuat kurang popular di tengah-tengah masyarakat Indonesia.[iv]

Alternatif Penyelesaian Sengketa dari segi manfaat dapat dikatakan memiliki keunggulan dalam mekanisme dan produk yang dihasilkan –putusan- dibanding upaya penyelesaian melalui pengadilan. Undang-undang mengamanatkan agar peradilan di Indonesia dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun amanat itu nampak masih belum dapat terlaksana, karena pada kenyataannya berperkara di pengadilan bisa memakan waktu yang sangat lama karena prosesnya sangat panjang (banding, kasasi, PK) dan menumpuknya perkara di tingkat banding dan kasasi. Akibatnya biaya berperkara menjadi sangat tinggi. Proses penyelesaian yang berlarut-larut dan mahal menimbulkan risiko bagi masyarakat karena ada inefisiensi waktu dan biaya serta ada sebagian usaha/kegiatan menjadi terhalang untuk dikerjakan hingga kasusnya selesai.

Di samping itu, proses beracara di pengadilan terasa sangat kompleks dan kaku. Keadaan tersebut mengakibatkan keterbatasan pengadilan memberikan layanan keadilan kepada masyarakat. Akses masyarakat kepada keadilan menjadi semakin jauh, tidak hanya dirasakan oleh masyarakat kecil tapi juga bagi hampir semua lapisan masyarakat. Dalam keadaan seperti itu masyarakat mencari alternatif selain pengadilan untuk menyelesaikan masalahnya.



[i] Yudha Bhakti, Makalah: Beberapa Catatan Tentang Badan Penyelesaian Sengketa; Arbitrase, disampaikan pada Kuliah Umum Hukum Internasional di Fakultas Hukum UMY, April, 2001.

[ii] Ibid.

[iii] Bacelius Ruru, Artikel: Penyelesaian Sengketa Di Pasar Modal Melalui Mekanisme Penyelesaian Di Luar Pengadilan, terdapat di situs www.badanarbitrasepasarmodalindonesia.id.

[iv] Ibid, mengutip Soedikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia, 1981.

0 komentar:

W E L C O M E

Selamat datang buat para visitor blogspot ini, semoga dapat membantu anda dalam memperoleh informasi, pengetahuan, hiburan atau mungkin hanya sekedar ingin tahu dan melihat-lihat saja.
Please enjoy it, and thanx.

Best Regards,
RENDI TANAMO, SH.

H.I. SIREGAR & REKAN, Advokat/Konsultan Hukum

Profile

H.I Siregar & Rekan adalah Advokat/Konsultan Hukum yang dibidani oleh para sarjana hukum dengan para pelindung terdiri dari Purnawirawan Polri yang dibentuk pada tahun 2002. Mengutamakan kerja sama tim yang kompak dan disertai kreatifitas tinggi dengan dasar pemahaman ilmu hukum serta pengalaman yang dilandasi etika profesi yang terjaga, sehingga dapat menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan Klien yang tidak lain tujuannya adalah memberikan hasil yang terbaik.

Visi
Didasarkan atas kebenaran, etika-etika profesi serta standard profesional yang tinggi dalam penegakkan dan pengembangan hukum.


Misi
Menjadikan H.I.Siregar & Rekan sebagai salah satu kantor hukum terpercaya dan terkemuka di Indonesia dalam penanganan dan pemahaman hukum.


Personal

1. Iran Sahril Siregar, S.H.

2. Hendra Kurniawan Siregar, S.H.


Junior Associates

● Rendi Tanamo, S.H.

● Aziz Yanuar P., S.H.

● Dedy Supriadi, S.H.


Contact us:

Kantor Cabang

Jl. Nusantara Raya Ruko No.7

Depok Jaya, Pancoranmas,

Depok - 16432.

Telp/Fax. (021) 7520668, 98390703

Email: his_tanamo_rekan@yahoo.com

Blog: www.tanamo.blogspot.com

CP: 0812 104 2597


Kantor Pusat

Gd. Setiabudi Atrium Lt.2, R.209

Jl. H.R. Rasuna Said Kav.62,

Kuningan, Jakarta Selatan - 12920

Telp. (021) 98390703, 5206682

Fax. 7520668

Email: hi_siregar_rekan@yahoo.com



Picture of Me, Friends & Others

STOP CORRUPTION

STOP CORRUPTION
09 Desember 2008, Memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia
Powered By Blogger